Doa Iftitah Sebagai Amalan Sunah pada Sholat
Melafalkan bacaan doa iftitah adalah bagian dari sunnah, seperti halnya saat membacanya pada salat setelah takbir dan sebelum membaca surat Al-Fatihah. Sebagian besar ulama menghukumi membaca bacaan doa iftitah sebagai amalan sunah.
bacaan doa iftitah yang dikenal saat ini memiliki dua versi, dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Untuk bacaan doa iftitah yang paling singkat dan mudah dihafal berbunyi:
“Allahu Akbar, Kabirau Walhamdu Lillahi Katsira, Wa Subhanallahi Bukrotaw Washila.”
Meski bentuk bacaan doa iftitah memliki perbedaan, semua doa tersebut memiliki nilai kebaikan yang sama. Dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imam Asy Syafi'I dijelaskan bacaan doa iftitah ini dikecualikan dibaca pada salat jenazah, salat Id, dan salat lain.
Bacaan Doa Iftitah yang Benar
Bacaan Doa Iftitah dari Nahdlatul Ulama (NU)
Allahu akbar, kabirau walhamdu lillahi katsira, wa
subhanallahi bukrotaw washila
Artinya : "Allah maha besar, maha sempurna
kebesaran-Nya. Segala puji bagi Allah, pujian yang sebanyak-banyaknya. Dan maha
suci Allah sepanjang pagi dan petang."
inni wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas samawati wal arha
hanifam muslimaw wa ma ana minal musyrikin
Kuhadapkan wajahku kepada Dzat yang mencipta langit dan bumi
dalam keadaan lurus dan pasrah. Dan aku bukanlah dari golongan orang-orang yang
menyekutukan Allah.
inna shalati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil
alamin la syarika lahu wa bidzalika umirtu wa ana minal muslimin.
Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku semata
hanya untuk Allah Tuhan Semua Alam, tiada sekutu bagi-Nya. dan begitulah aku
diperintahkan dan aku dari golongan orang muslim.
Bacaan Doa Iftitah dari Muhammadiyah
Allaahumma baa’id bainii wabainaa khotoo yaa ya kamaa baa
‘adta bainal masyriqi wal maghrib
Artinya: "Ya Allah, jauhkanlah antara diriku dan di antara kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau jauhkan antara timur dan barat.
2. Bacaan Doa Iftitah Kedua dan Artinya
Allaahumma naqqinii minal khotoo yaa kamaa yunqqots tsaubul
abyadhuu minaddanas
Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan sebagaimana
dibersihkannya kain putih dari kotoran.
3. Bacaan Doa Iftitah dan Artinya Ketiga
Allaahummaghsil khotoo yaa ya bil maa i wats tsalji
walbarod.
Ya Allah, cucilah kesalahan-kesalahanku dengan air, salju
dan embun.
Hukum Membaca Bacaan Doa Iftitah dalam Salat
Dalam gerakan salat terdapat amalan berupa membaca bacaan doa iftitah. Bacaan doa iftitah dilafalkan usai takbiratul ikram dan sebelum membaca surat Al-Fatihah. Berdasarkan pendapat dari mayoritas jumhur ulama, mereka menghukumi membaca bacaan doa iftitah sebagai amalan sunah. Amalan ini tidak sampai dihukumi wajib.
Imam An Nawawi menjelaskan, bacaan doa iftitah sunnah dibaca
oleh setiap orang salat. Baik imam, makmum, dan munfarid (salat sendiri). Juga
untuk semua salat baik yang wajib maupun sunnah. Bacaan doa iftitah ini
dikecualikan dibaca pada salat jenazah, salat Id, dan salat lain. Hal ini
dijelaskan dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imam Asy Syafi'i.
"Dan tidak disunahkan membaca tawajjuh (doa iftitah)
dalam salat jenazah dan salat fardlu ketika waktunya sempt, sekiranya khawatir
jika sibuk dengan membaca tawajjuh, maka waktu salat habis."
Mazhab Hambali berpandangan salat sunnah jika lebih dari sekali salam seperti salat tarawih, dhuha, rawatib, maka membaca bacaan doa iftitah dilakukan setiap dua rakaat, tepatnya ketika memulai salat. Sementara ulama lain berpandangan bacaan doa iftitah cukup dilafalkan ketika mengawali rangkaian salat.
"Dari Ali bin Abi Thalib, dari Rasulullah SAW, bahwasannya ketika melaksanakan salat beliau mengucapkan doa Wajjahtu wajhiya lilladzi fatharas samawati wal ardla hanifan wa ma ana minal musyrikin, inna sholati wanusuki wa mahyaya wa mamatii lillahi rabbil 'aalamiin, laa syariikalahu wa bidzaalika umirtu wa ana minal muslimin."
Jika imam tidak membaca bacaan doa iftitah, makmun
dianjurkan tetap membaca doa tersebut. Hal ini merujuk pada pandangan ulama
Mazhab Syafi'i yang menyatakan disunahkan bagi makmum untuk membaca bacaan doa
iftitah walau imam sudah mengeraskan bacaan suratnya dan makmum mendengarnya.
Keutamaan Membaca Bacaan Doa Iftitah
Iftitah secara bahasa mempunyai arti pembukaan, masih satu rumpun dengan kata miftah yang berarti alat pembuka atau kunci. Bacaan doa iftitah ini dibaca sebagai doa kunci yang berfungsi sebagai pembuka dalam ibadah salat.
Biasanya, bacaan doa iftitah dibaca atau dilafalkan setelah takbiratuul ihram dan sebelum doa Al-Fatihah. Dikatakan, bacaan doa iftitah merupakan doa yang berisi ungkapan pujian atas kebesaran Allah SWT.
Selain itu bacaan doa iftitah juga berisi pengakuan dari manusia atas sikap lemah dan lengah sekaligus ungkapan permohonan kepada Allah untuk mendapatkan perlindungan dan pengampunan-Nya.
Mengenai keutamaan bacaan doa iftitah ada banyak sekali. Hal ini dijelaskan dalam hadis shahih riwayat Ibnu Majah, No. 209. Membaca bacaan doa iftitah adalah membuat seorang hamba mendapatkan pahala amalan sunnah dan mendekatkan seorang hamba kepada Allah SWT.
Berikut bunyi hadis hadis shahih riwayat Ibnu Majah, No.
209: "Barangsiapa yang menghidupkan satu sunnah dari sunnah-sunnahku dan
diamalkan oleh manusia. Maka ia akan memperolehkan pahala seperti pahala
orang-orang yang mengamalkannya, dengan tidak mengurangi pahala mereka sedikit
pun."
Syarat Sunnah Membaca Bacaan Doa Iftitah
Dalam hal ini, hukum sunnah bacaan doa iftitah mempunyai empat syarat. Jika salah satu tidak dipenuhi maka hukum sunnah membaca bacaan doa iftitah menjadi gugur atau hilang. Berikut beberapa syarat sunnah membaca bacaan doa iftitah:
1. Bacaan doa iftitah dipanjatkan saat melakukan ibadah salat selain salat jenazah, walaupun salat jenazahnya dilakukan di atas kuburan atau sama dengan salat ghoib.
2. Bacaan doa iftitah dipanjatkan ketika waktu untuk mengerjakan salat dirasa cukup. Jika tidak memiliki cukup waktu dalam melaksanakan ibadah salat tersebut, maka membaca bacaan doa iftitfah tidak boleh dilafalkan.
3. Bacaan doa iftitah dapat dipanjatkan oleh makmum ketika tidak khawatir ketinggalan sebagian surat Al-Fatihah.
4. Saat menjadi makmum masbuq dan imam sudah berada di
posisi gerakan salat lain seperti rukuk, sujud, dan lain sebagainya, maka tidak
disunnahkan membaca bacaan doa iftitah, melainkan langsung menyusul pada posisi
imam.
Komentar
Posting Komentar